Artikel

2016
03
NOV

Artikel

Oleh : Admin | Dilihat: 1,743 kali

MENDAKI MONOLIT TERTINGGI DI BUMI, BUKIT KELAM SI BATU MENJULANG DARI SINTANG

Muldan Halim Pratama, S.H.- Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Sintang

 

Mendengar namanya saja, “Bukit Kelam”, Penulis yakin orang Indonesia masih belum banyak yang mengenalnya, apalagi sampai engeuh kalau ternyata bukit yang satu ini adalah bongkahan batu tunggal/monolit tertinggi di muka bumi. Sekali lagi, tertinggi di muka bumi, luar biasa! Bukit Kelam ini terletak di Kabupaten Sintang, sekitar 7-8 jam perjalanan darat atau 1 jam perjalanan udara dari ibu kota provinsi Kalimantan Barat, Pontianak.

 

Bukit yang nyatanya ialah bongkahan batu tunggal ini, menjulang hingga ketinggian 1.002 mdpl. Dengan ketinggian tersebut, pesona Bukit Kelam sudah bisa dinikmati dari jauh sejak mendekati wilayah Kabupaten Sintang dan akan nampak semakin jelas ketika memasuki pusat kota kabupaten. View terbaik untuk menatap Bukit Kelam dari kejauhan, pertama kali bisa didapati ketika kendaraan yang pembaca kendarai melintasi Jembatan Melawi di ruas jalan Lintas Melawi. Tempat lain yang tidak kalah menawan untuk menatap si batu tunggal ini dari kejauhan adalah dari Waterfront Sui Durian, tepat di persimpangan antara aliran sungai Kapuas dan sungai Melawi.

Lokasi Bukit Kelam sendiri percisnya terletak di Kecamatan Kelam Permai. Aplikasi google maps mencatat jaraknya sekitar 20-an km dari pusat kota kabupaten Sintang. Jarak tersebut dicapai kurang lebih 30-40 menit menggunakan kendaraan bermotor. Sepanjang perjalanan dari pusat kota kabupaten hingga memasuki wilayah Kecamatan Kelam Permai, pembaca akan melewati jalanan berkelok sekaligus naik-turun yang membuat pembaca harus sedikit lebih berhati-hati jika berkendara dalam cuaca hujan. Jika kebetulan berkendara menggunakan sepeda motor dan hari sedang cerah, terik matahari khas khatulistiwa akan menemani panjangnya jalan dengan kombinasi hembusan angin kering yang cukup untuk membuat pembaca mual karena masuk angin. Namun tak perlu terlalu khawatir atau kecewa, asalkan pembaca menggunakan pakaian yang cukup menahan angin atau sekalian saja mengendarai mobil, sepanjang jalan pembaca dapat menikmati suguhan pemandangan khas Kalimantan yang didominasi hamparan hutan atau perkebunan, ke manapun ke kiri atau ke kanan pembaca memandang.

 

Habisnya pemandangan hamparan hutan atau perkebunan, menandakan pembaca telah masuk ke pusat Kecamatan Kelam Permai. Begitu menemukan Pasar Kelam, percis di perempatan sebelum Paroki Santo Martinus Kelam, pembaca mengambil belok kiri ke arah Taman Agrowisata Keling Kumang.

Di tempat ini pembaca dapat memilih untuk menikmati keindahan Bukit Kelam cukup dari kaki bukit. Jika ingin lebih dekat lagi, pembaca dapat memasuki kawasan Taman Wisata Alam Gunung Kelam tidak jauh dari Taman Agrowisata Keling Kumang. Namun jika pembaca memilih untuk menikmati juga puncak bukit, maka pembaca kembali melanjutkan perjalanan menuju pos pendakian yang dikelola oleh PT. Bukit Raya Travel Group sebagai operator pendakian yang ditunjuk. Pendakian dilakukan melalui jalur via ferrata dengan catatan telah melakukan reservasi pendakian sebelumnya.

Pendakian Bukit Kelam melalui via ferrata dibagi menjadi tiga segmen yang dapat pembaca pilih, mengacu pada jauhnya jarak dan ketinggian yang ingin pembaca capai. Segmen 1 adalah segmen terdekat yang bisa dicapai, kemudian segmen 2 yang letaknya mendekati puncak bukit, dan terakhir ialah segmen 3 yang menyajikan puncak bukit sekaligus view terbaik Sintang dari ketinggian bukit. Pendakian untuk masing-masing segmen dikenakan biaya pendakian yang mencakup jasa pemandu, perlengkapan keamanan mendaki (harness & helmet), serta tenda/pondok pendaki. Pendakian segmen 1 dikenakan biaya Rp. 75.000/orang tanpa fasilitas tenda/pondok mendaki karena perjalanan dilakukan bolak-balik tanpa menginap. Sementara pendakian segmen 2 dan segmen 3 dikenakan biaya masing-masing Rp. 150.000/orang dan Rp. 250.000/orang dengan ketentuan wajib menginap. Pembaca tidak akan merugi dengan biaya yang dikeluarkan tersebut karena akan tergantikan dengan pengalaman pendakian via ferrata tertinggi di Asia Tenggara yang memacu adrenalin dan tentu saja indahnya suguhan pemandangan dari ketinggian sepanjang pendakian tebing batu hingga puncak bukit.

Via ferrata sendiri merupakan jalur pendakian menggunakan kabel atau kawat baja yang tertancap pada batu. Sehingga pendaki harus berpegang dan menapaki baja-baja tersebut satu per satu, dengan mengaitkan tali baja pengaman yang berada di sisi sebelah kanan pendaki pada tebing dengan kemiringan 15-40 derajat. Jalur baja tersebut tidak hanya berbaris secara vertikal, namun juga pada bagian tebing tertentu tersusun berbanjar secara horizontal.

 

 

 

Saat cuaca cerah, pendaki akan berhadapan dengan terik matahari yang membuat baja serta tebing menjadi terasa panas ketika dipegang. Sebaliknya saat cuaca hujan, pendaki akan menghadapi tantangan baja dan tebing yang menjadi cukup licin.

 

Ketegangan menapaki baja-baja yang tertancap semakin menjadi ketika ditambah dengan terpaan angin yang tak kadang berhembus cukup kencang. Lelah yang membuat pendaki ingin rehat sejenak untuk minum, juga terkadang perlu dihiraukan sejenak karena ingin minum berarti harus berhenti di tengah tebing dengan pandangan langsung tertuju pada curamnya tebing ke bawah.

 

Namun ketegangan tersebut sirna setelah sampai di segmen 2 menjelang matahari terbenam. Di segmen tempat baja terakhir tertancap yang menandakan bagian akhir dari sesi panjat tebing itu, pembaca dapat menikmati berubahnya warna langit dari biru menjadi jingga, hingga menjadi hitam memasuki malam. Pendaki segmen 2 akan mendirikan tenda di tanah datar yang terletak beberapa meter setelah baja terakhir yang tertancap di ujung tebing.

Sementara itu, pendakian segmen 3 belum berakhir. Selepas matahari terbenam, pendakian menuju segmen 3 dilanjutkan menyusuri hutan di bagian atas bukit yang pepohonannya tumbuh beralaskan batu yang menjadi licin ketika ditapaki saat cuaca hujan. Pakaian dan peralatan khusus mendaki seperti baju/jaket lengan panjang, celana panjang, sepatu dengan outsole karet antislip, lampu kepala (headlamp), tongkat hiking dan mantel/jas hujan sangat diperlukan terutama karena kontur tanah berbatu yang licin dan batang pohon berduri yang berpotensi menimbulkan luka saat terjatuh. Sesampainya di segmen 3, pendaki dapat langsung masuk ke dalam pondok pendaki atau mendirikan tenda di bagian tanah yang datar untuk beristirahat dan bermalam menunggu pagi tiba.

Setelah pagi tiba, barulah rasa lelah benar-benar terlepaskan. Posisi pondok dan tenda yang langsung menghadap tebing curam, kendati sebetulnya terasa sedikit seram, namun juga sekaligus akan menghadapkan pendaki langsung pada hamparan awan putih yang menawan. Hangatnya matahari pagi kemudian menyerbak awan secara perlahan sehingga nampak hamparan kebun sawit dan hutan menghijau dicelah-celah gumpalan awan. Pemandangan yang pas untuk menemani sarapan satu cup mie rebus guna menghangatkan badan yang diselimuti udara sejuk dan segar khas pegunungan yang jarang didapatkan di tengah kota Sintang. Jadi jika bertugas di Sintang, jangan lewatkan puncak Bukit Kelam!

*Artikel ini telah dimuat pada Majalah DANDAPALA Volume IX/Edisi 53 Mei-Juni 2023 dan telah dipublikasikan pada tanggal 10 Juli 2023
https://view.publitas.com/badilum/majalah-dandapala-volume-ix-edisi-53-mei-juni-2023/page/92

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Special and Differential Treatment (SDT) dalam Perjanjian – Perjanjian World Trade Organization (WTO) : Pendekatan Peraturan Perundang – Undangan

Special and Differential Treatment (SDT) dalam Perjanjian – Perjanjian World Trade Organization (WTO) : Pendekatan Peraturan Perundang – Undangan

Maulia Martwenty Ine, SH, MH - Ketua Pengadilan Negeri Kediri

 

Para Anggota WTO memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda mengenai status negara negara berkembang sebagai anggota WTO dan status SDT yang diberikan kepada negara – negara berkembang tersebut. Perbedaan pendapat dan pandangan tersebut menunjukkan dinamika dalam dunia perdagangan internasional utamanya menyangkut mengenai apa yang disebut sebagai perlakuan yang adil di antara negara - negara tersebut dalam melaksanakan perdagangan internasional. Perbedaan ini sekarang menjadi semakin tajam yang merupakan suatu permasalahan tersendiri di WTO. Definisi dari suatu negara berkembang, faktor – faktor apa saja yang membuat mereka tidak lagi dapat disebut sebagai suatu negara berkembang, manfaat SDT dan dukungan teknis serta pembangunan kompetensi merupakan beberapa tema rumit yang pernah dibahas dalam pembahasan mengenai SDT ini. Beberapa negara maju anggota WTO telah memberikan saran tentang perlunya perubahan definisi negara berkembang dalam kaitannya dengan penerapan SDT dalam perjanjian – perjanjian WTO dengan menggunakan pendekatan ekonomi dan politik. Sebagai forum tempat dilaksanakannya negosiasi perjanjian - perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengurangi halangan halangan dalam perdagangan internasional dan sebagai forum yang memastikan terciptanya zona perdagangan bagi semua negara di dunia, WTO harus mampu untuk memberikan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi terlepas dari status konstitusinal maupun struktur sosial ekonomi negara - negara anggotanya, demikian pula bahwa WTO harus mampu mengembangkan kerjasama yang penuh perdamaian di antara negara - negara tersebut. Inisiatif dari negara-negara ini tentu saja harus didukung oleh WTO, yang mempunyai peran sebagai penjamin terlaksananya sistem perdagangan multilateral dan sebagai benteng melawan segala bentuk proteksionisme, sambil mengenali kebutuhan perkembangan, demikian pula keseluruhan hak dan kewajiban seluruh anggota. WTO diantara tugas yang lain juga harus memberikan dorongan semangat bagi seluruh anggota yang telah berpartisipasi dalam inisiatif secara plurilateral dan multilateral untuk mengambil pendekatan baru mengenai SDT dalam negosiasi di masa kini dan akan datang. WTO juga harus memastikan bahwa sengketa mengenai perjanjian - perjanjian internasional, harus diselesaikan melalui cara cara yang damai dan bersesuaian dengan prinsip – prinsip keadilan dan hukum internasional. Dengan memperhatikan semua hukum dan peraturan yang berhubungan dengan status negara berkembang sebagai anggota WTO dan penerima manfaat SDT, penulis mengambil tema “pendekatan peraturan perundang – undangan” dalam artikel ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, untuk menganalisa dan memberikan tanggapan tentang pertanyaan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh suatu negara untuk bisa disebut sebagai negara berkembang sebagai penerima manfaat SDT dalam rangka untuk mencapai tujuan utama WTO yaitu melaksanakan perdagangan terbuka bagi kepentingan semua negara di dunia.

 


 

CATATAN MENYONGSONG TAHUN 2023, MAHKAMAH AGUNG: INTEGRITAS TANGGUH, KEPERCAYAAN PUBLIK TUMBUH

CATATAN MENYONGSONG TAHUN 2023, MAHKAMAH AGUNG: INTEGRITAS TANGGUH, KEPERCAYAAN PUBLIK TUMBUH

 
Sobandi-Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung

Tahun 2022 akan berlalu,

“Yang ada di Mahkamah Agung ini, yang ada di daerah, yang ada di pelosok pegunungan, yang ada ditengah laut bertugas, teruslah berjuang tegakkan keadilan itu dengan benar dan adil, sesuai dengan hati nurani, kita harus menatap masa depan yang lebih baik lagi, jadikan kejadian ini sebagai momentum untuk bangkit kembali, kita tata kembali, kita pacu”.
Pesan Ketua Mahkamah Agung untuk seluruh warga peradilan di Indonesia (28/9).

Sepanjang tahun 2022 Mahkamah Agung menorehkan beberapa prestasi yang patut dibanggakan, diantaranya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 10 atas Laporan Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (22/9), Anugerah Reksa Bandha, juara 1 kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kelompok Kementerian/Lembaga dengan jumlah satuan kerja lebih dari 100 dari Kementerian Keuangan (23/11), anugerah Informatif Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (14/12).

Di bidang penanganan perkara juga tidak kalah membanggakan, Mahkamah Agung telah menyelesaikan (minutasi) perkara sebanyak 30.195 perkara. Data tersebut dihimpun pertanggal 27 Desember 2022 dan masih memungkinkan bertambah hingga akhir tahun (30/12).  Minutasi tersebut menjadi yang tertinggi  dalam sejarah Mahkamah Agung.

Prestasi dan kebanggaan runtuh, kepercayaan publik menurun,

Di penghujung tahun 2022, tepatnya tanggal 21 September 2022 terjadi peristiwa penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan beberapa pegawai dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung terkait dengan penanganan perkara, yang kemudian berimbas dengan ditetapkannya 2 orang Hakim Agung, 3 orang Panitera Pengganti dan 5 orang pegawai sebagai tersangka.

Tidak dapat dipungkiri, peristiwa tersebut menurunkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung terutama terhadap integritas hakim, dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Indikasi penurunan kepercayaan publik tersebut terlihat dati hasil Survei Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Mahkamah Agung. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung mendapat skor 82,72 sedang pada tahun 2022 turun skor 74,61.

Meskipun berdasarkan Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut skor Mahkamah Agung masih diatas indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 sebesar 72 bahkan nomor urut 1 dan yang paling dipercaya publik menurut survei Charta Politika Indonesia dengan skor 71,5 (26/11) tetapi publik tetap menuntut agar Mahkamah Agung berbenah untuk meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik.

Langkah yang sudah , sedang dan akan dilakukan,

Mahkamah Agung sudah memberhentikan sementara 10 orang tersangka termasuk 2 orang Hakim Agung yang pemberhentiannya diusulkan kepada Presiden. Pemberhentian sementara tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pemberian kebebasan seluas-luasnya dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan untuk aparat penegak hukum serta juga merupakan penghormatan dan kebebasan dalam melakukan pembelaaan yang seluas-luasnya untuk para tersangka dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah.

Sehari setelah peristiwa penindakan tersebut, Ketua Mahkamah Agung langsung memimpin dan memandu pengucapan pakta integritas untuk pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung dengan tujuan mengingatkan dan memperkuat janji yang pernah diucapkan sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad-hoc. Ketua Mahkamah Agung juga memerintahkan agar Panitera,  Sekretaris Mahkamah Agung,  pejabat Eselon 1, pejabat Eselon 2, Panitera Muda Perkara, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama , Hakim, Hakim Ad-hoc, pejabat struktural dan pejabat fungsional, seluruh pegawai dan honorer di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melakukan hal yang sama yaitu pengucapan kembali pakta integritas.

Ketua Mahkamah Agung sudah mengeluarkan instruksi berupa audio yang diputar dan diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu di Mahkamah Agung dan Pengadilan seluruh Indonesia yang berisi intruksi berikut :
1.Menjunjung tinggi integritas serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja yang dapat merusak nama baik Mahkamah Agung dan lembaga peradilan;
2.Memegang prinsip kejujuran dan kemandirian serta menghindarkan diri dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas;
3.Berperan aktif dalam mencegah terjadinya praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan kerja masing-masing;
4.Memberikan contoh dan keteladanan yang baik bagi lingkungan kerja serta lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
5.Patuh dan taat pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa menjalankan kode etik dan pedoman perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Mahkamah Agung sudah melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim dan aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, dengan hasil ada beberapa atasan para tersangka yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pencopotan dari jabatan dan pernyataan tidak puas.

Mahkamah Agung sudah merespon permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 17 orang pegawai teknis maupun non-teknis di lingkungan Mahkamah Agung yang  sudah terlalu lama bertugas di Mahkamah Agung untuk menghindarkan dan mencegah suap dengan memutus jejaring mengurus perkara para pengacara dan pihak berperkara.  

Mahkamah agung juga akan memutasi dan merotasi hakim yustisial/panitera pengganti yang sudah lama bertugas di Mahkamah Agung, tetapi tertunda karena berkaitan dengan kebutuhan penggantinya yang akan direkrut tahun 2023. Mutasi dan rotasi ini akan rutin dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Peningkatan kedisiplinan dan pengawasan,

Untuk meningkatkan kedisiplinan hakim dan pegawai di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, Mahkamah Agung melakukan modifikasi aplikasi Sitem Informasi Kepegawaian (SIKEP), presensi online hanya dapat dilakukan di lokasi koordinat kantor dan hakim atau pegawai harus berswa foto wajah sebagai bukti presensi elektronik.

Mahkamah Agung juga memberi monitor presensi di setiap ruang atasan dari Hakim dan pegawai sehingga atasan dapat dengan cepat mengecek rekam jejak presensi para hakim dan pegawai. Bahkan Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pengawasan diberikan akses untuk memonitor presensi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 368/KMA/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian.

Ke depan sedang dirumuskan aturan dan pemberlakuan presensi online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung.

Selain mendisiplikan melalui presensi kehadiran, Ketua mahkamah Agung membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Sasgatsus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mereka bertugas mengawasi di pintu keluar masuk, berkeliling ke ruangan-ruangan dan area lain untuk memeriksa keberadaan Hakim dan  Pegawai, memeriksa surat ijin keluar dari atasan jika keluar kantor saat jam kerja. Mereka diberi wewenang untuk melakukan penyamaran (Mystery Shopper) guna menemukan indikasi dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum, etik dan integritas.

Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas.

Bahkan Mahkamah Agung berencana akan membuat Pelayan Terpandu Satu Pintu (PTSP) Mandiri agar tamu dapat melayani sendiri keperluan di Mahkamah Agung dengan diberikan sarana prasana lengkap dengan dukungan teknologi informasi sehingga tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal Mahkamah Agung.

Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beritikad tidak baik misalnya mengurus perkara, Mahkamah Agung sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang.

Langkah strategis dilakukan oleh Badan Pengawasan dengan membuka hotline BAWAS CARE, pengaduan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dapat dilaporkan ke nomor 0821-2424-9090, yang langsung diterima dan direspon oleh Ketua Kamar Pengawasan.

Perbaikan pola rekrutmen,

Tersentak dengan kenyataan bahwa 2 orang Hakim Agung, 3 orang Hakim Yustisial dan 5 orang Pegawai yang ditetapkan tersangka adalah di Kepaniteraan, Mahkamah Agung menyadari bahwa pola rekrutmen harus diperbaiki.

Rekrutmen untuk Hakim Yustisial, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perkara dan Panitera pada mahkamah Agung harus mengutamakan penilaian pada nilai integritas melalui rekam jejak.

Metode yang digunakan Mahkamah Agung  untuk mendapatkan rekam jejak yaitu dengan:
1.penggunaan informasi pengaduan dan pendisiplinan yang ada padaBadan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial;
2.penggunaan informasi rekam jejak oleh Badan Pengawasan;
3.pelaksanaan analisis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau verifikasi LHKPN oleh Badan Pengawasan;
4.penggunaan informasi analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
5.penerimaan informasi dari publik terkait rekam jejak calon; dan
6.pengumpulan dan penggunaan informasi lainnya yang dipandang relevan.

Dalam proses rekrutmen itu, Mahkamah Agung melibatkan publik dan institusi eksternal yang relevan, seperti dalam kepanitiaan seleksi melibatkan 2 (dua) orang pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi, pakar, atau professional.

Perbaikan rekrutmen tersebut diatur lengkap dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349 /KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

Transparansi penanganan perkara,

Mahkamah Agung sedang mengembangkan aplikasi penunjukan majelis Hakim Agung perkara kasasi dan peninjauan kembali menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau ROBOTIK.

Perkara kasasi atau peninjauan kembali yang masuk akan ditetapkan majelis Hakim Agungnya oleh perhitungan robot dengan dasar kompetensi dan beban kerja yang kemudian diolah dengan sistem random sehingga tidak akan mudah ditebak.

Robotik akan menghilangkan potensi dugaan dari pihak berperkara atau publik bahwa majelis Hakim Agung dapat dipesan untuk memenangkan suatu perkara.

Mahkamah Agung sedang menyusun prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali, khususnya pengucapan putusan didorong untuk dilaksanakan secara elektronik dengan wadah digital berbentuk penyiaran langsung (live streaming).

Sebelum hari pengucapan putusan, tentunya pihak berperkara atau publik harus diberitahu terlebih dahulu agar mereka dapat menyaksikan siaran langsung pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali tersebut.  

Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diyakini akan mengubah wajah peradilan menjadi lebih transparan karena selama ini keluhan muncul dari pihak berperkara dan publik mengenai jadwal putusan yang kadang baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali.
 
Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diharapkan akan mendorong minutasi perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih cepat dan salinan putusan dapat diterima oleh pihak berperkara tepat waktu.

Saat ini kelompok kerja bentukan Ketua Mahkamah Agung sedang berkerja untuk merumuskan kebijakan prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali agar terwujud transparansi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan menghilangkan atau setidaknya mengurangi keluhan dari pihak berperkara dan publik.

Tri semester awal tahun 2023, sejalan dengan penyusunan kebijakan dan mempersiapkan sarana prasarana persidangan seperti kamera perekam audio/video, ruang sidang, kebutuhan jaringan sistem informatika teknologi informasi dan lain-lain yang membutuhkan dukungan anggaran, persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming dapat diwujudkan.

Pada awal tahun 2023, Mahkamah Agung sudah dapat melakukan elektronisasi/digitalisasi penanganan perkara pidana khususnya administrasi perkara pidana dengan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).

Aplikasi e-BERPADU yang saat ini digunakan sudah menggunakan versi 2.0.0 dengan beberapa penambahan baik Aparat Penegak Hukum yang terlibat di dalamnya. Pada versi awal yaitu versi 1.0.0 hanya ada Kepolisian dan Kejaksaan, namun saat ini sudah bertambah yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Untuk fitur terdapat beberapa penambahan dari versi 1.0.0 yang semula hanya ada 7 (tujuh) fitur yaitu izin penyitaan, izin penggeledahan, pelimpahan perkara, diversi, besuk dan pinjam pakai barang bukti, saat ini pada versi 2.0.0 terdapat beberapa penambahan fitur antara lain monitoring, tanda tangan elektronik dan perpanjang penahanan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Kedepannya aplikasi e-Berpadu akan terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan diantaranya proses persidangan dan upaya hukum banding dan kasasi serta peninjauan kembali.

Keberhasilan e-BERPADU ini menyusul keberhasilan elektronisasi/digitalisasi perkara perdata melalui aplikasi e-Court. Kedua aplikasi tersebut didukung dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta petunjuk teknisnya dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor Nomor 365/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Elektronisasi/digitalisasi perkara pidana maupun perdata ini akan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara, hal ini juga untuk mendukung proses administrasi upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

Memperkuat komunikasi publik,

Demi mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di Mahkamah Agung dan peradilan dalam penanganan perkara, administrasi maupun persidangannya, Mahkamah Agung perlu memperkuat penyelenggaraan komunikasi publik yang terencana, sistematis dan efektif untuk membangun kepercayaan dan dukungan publik terhadap Mahkamah Agung dan badan peradilan. Mahkamah Agung perlu mendengar masukan-masukan konstruktif dari publik dan menyampaikan capaian-capaian kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan.

Ketua Mahkamah Agung dengan didampingi pimpinan sudah melakukan komunikasi publik tersebut, dengan berturut turut mengundang forum pemimpin redaksi (8/11), Koalisi Pemantau Peradilan termasuk mengundang Komisi Yudisial (23/11) terakhir mengundang jurnalis (9/12) dalam kegiatan MARI MENDENGAR.

Ketua Mahkamah Agung juga melakukan wawancara eksklusif untuk menjelaskan langkah-langkah strategis dan sistematis Mahkamah Agung setelah peristiwa penindakan di Mahkamah Agung bersama Kompas TV (17/11) dan Kumparan (26/11)

Setelah kegiatan MARI MENDENGAR, Mahkamah Agung akan mengadakan kegiatan MARI BICARA, Mahkamah Agung akan menyampaikan capaian-capaian kinerja dan jawaban terhadap masukan-masukan yang diterima dalam kegiatan MARI MENDENGAR.

Harapan tahun 2023,

“Integritas merupakan kunci yang akan menentukan baik dan buruknya wajah lembaga kita, memelihara integritas adalah harga mati tanpa integritas kehormatan kita yang akan mati” pesan ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.H.M. Syarifuddin, SH.MH., pada pelantikan 21 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (30/11).

Mahkamah Agung akan terus berusaha mengawal terwujudnya badan peradilan yang agung yang dicanangkan dalam cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035, dalam usaha tersebut tentunya Mahkamah Agung membutuhkan dukungan publik.

Mahkamah Agung sudah melakukan langkah-langkah pembenahan secara menyeluruh, seraya meminta maaf kepada publik atas ketidaknyamanan pelayanan akibat peristiwa operasi penindakan, tentunya Mahkamah Agung membutuhkan waktu untuk mengembalikan kepercayaan publik tersebut.

Dengan dukungan semua pihak dan atas ridha Tuhan Yang Maha Esa, Mahkamah Agung optimis dapat meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik.

Tahun 2023,
Mahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh


Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

 

 

×