PN Sintang Laksanakan Eksekusi Perkara Nomor 8/Pdt.Eks.HT/2025/PN Stg

2026
22
JUL

PN Sintang Laksanakan Eksekusi Perkara Nomor 8/Pdt.Eks.HT/2025/PN Stg

Oleh : Admin | Dilihat: 84 kali

Pada Rabu, 22 Juli 2026, Pengadilan Negeri Sintang melaksanakan kegiatan Eksekusi Perkara Nomor 8/Pdt.Eks.HT/2025/PN Stg sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sintang, Bapak Wisesa, S.H., didampingi oleh Budi Pramono (Jurusita), Amanantio Sabiqunanda, S.H. (Plt. Panitera Muda Perdata), Muhammad Mufti, S.H., S.Hum. (Staf Kepaniteraan Pidana), Yunita Fitriani Manurung, A.Md.A.K.P. (Staf Kepaniteraan Perdata), Alvin Wardana, S.H. (Staf Kepaniteraan Hukum), Kharisma Ilham Pandugo, A.Md.A.B. (Staf Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan), serta Yadi Syahputra, S.H. (PPPK Pengadilan Negeri Sintang).

Pelaksanaan eksekusi turut mendapat pengamanan dari Kepolisian Resor Sintang yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi AKP Manguliman Hutasoit, serta dihadiri oleh Kepala Desa Baning Kota Sintang, Bapak Muryadi, A.Md.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

×