Pengadilan Negeri Sintang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk Perkara Nomor 98/Pid.Sus/2026/PN Stg pada Senin, 27 Juli 2026.
Kegiatan pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bapak Yuniar Yudha Himawan, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota Bapak Muhammad Luthfi Said, S.H., M.H. dan Bapak Dicky Framana, S.H..
Pemeriksaan setempat dilaksanakan sebagai bagian dari proses persidangan guna memperoleh gambaran secara langsung terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara secara objektif sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif serta tetap mengedepankan profesionalisme, integritas, dan prinsip peradilan yang adil dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.


Indonesia
English