PN Sintang Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Stg

2026
05
JUN

PN Sintang Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Stg

Oleh : Admin | Dilihat: 123 kali

Pengadilan Negeri Sintang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara perdata Nomor: 7/Pdt.G/2026/PN Stg antara Yoka sebagai Penggugat melawan Rezeki Pendi sebagai Tergugat I, Adelberta Gau sebagai Tergugat II, serta Suratna Binti Bungsu, dkk sebagai Para Turut Tergugat.

Kegiatan pemeriksaan setempat dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, bertempat di Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Bapak Dicky Framana, S.H., didampingi oleh Hakim Anggota Bapak Muhammad Luthfi Said, S.H., M.H. dan Bapak Fajar Ramadhan, S.H., serta dibantu oleh Panitera Pengganti Bapak Amanantio Sabiqunanda, S.H. dan Jurusita Bapak Budi Pramono.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Penggugat beserta Kuasa Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II beserta Kuasa Hukumnya, Turut Tergugat II, Kepala Desa Sungai Ukoi, anggota Kepolisian Sektor Sungai Tebelian, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang.

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan persidangan yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan objektif kepada Majelis Hakim mengenai objek sengketa, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memutus perkara secara adil dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, aman, dan kondusif.

 

×