Pengadilan Negeri Sintang menerima Aksi Solidaritas Peduli Kemanusiaan terkait perkara Nomor: 126/Pdt.G/2025/PN Stg yang diikuti oleh gabungan dari 25 organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan.
Adapun organisasi yang tergabung di antaranya yaitu Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Sabang Merah Borneo (SMB), Satria Borneo Raya (SABER), Pemuda Katolik Komisariat Cabang Sintang, PMKRI, Ikatan Sarjana Katolik Sintang (ISKA), Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang, Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Pemuda Dayak Kabupaten Sintang, Forum Persatuan Dayak Linoh, serta organisasi masyarakat lainnya.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait permintaan pengembalian sembilan sertifikat milik Serikat Maria Montfortan (SMM).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang Bapak Yuniar Yudha Himawan, S.H., M.H. menyampaikan agar masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Beliau juga menegaskan bahwa setiap perkara akan diproses sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, apabila terdapat oknum aparatur yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dan diteruskan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas serta marwah Pengadilan Negeri Sintang.
Pengadilan Negeri Sintang berkomitmen untuk senantiasa menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan proses peradilan.
Indonesia
English