Pengumuman Sisa Panjar Biaya Perkara di Bawah Tahun 2009

2026
14
JUL

Pengumuman Sisa Panjar Biaya Perkara di Bawah Tahun 2009

Oleh : Admin | Dilihat: 63 kali

 

Pengadilan Negeri Sintang mengumumkan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Negeri Sintang sebelum Tahun 2009 dan merasa masih memiliki sisa panjar biaya perkara yang belum diambil, agar segera melaporkan diri ke Bagian Kasir Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Sintang.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai persyaratan yaitu:

  • Bukti setor;
  • SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);
  • KTP/Kartu Identitas; dan
  • Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).

Perlu diperhatikan bahwa apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pengumuman ini dimuat tidak terdapat pihak yang mengajukan klaim atas sisa panjar biaya perkara tersebut, maka dana tersebut akan dikategorikan sebagai uang tidak bertuan dan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Total Sisa Panjar Biaya Perkara:
Rp27.783.432,-

Pengadilan Negeri Sintang mengimbau kepada masyarakat yang merasa berhak atas sisa panjar biaya perkara tersebut untuk segera melakukan konfirmasi dan melengkapi persyaratan yang diperlukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

 

×